17 Pengacara Ramai-ramai Gugat Perpu Tentang MK

17 Pengacara Ramai-ramai Gugat Perpu Tentang MK

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 19:00 WIB
17 Pengacara Ramai-ramai Gugat Perpu Tentang MK
Robikin Emhas (Foto: Rina/Detikcom)
Jakarta - Sebanyak 17 pengacara sepakat untuk mengajukan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai Perpu ini bukan sesuatu yang bersifat memaksa.

"Jika perpu hanya dimaksudkan untuk mengatur mengenai syarat dan mekanisme pemilihan dan pengawasan hakim konstitusi, maka hal itu sama sekali tidak memenuhi kebutuhan hukum dapat dilahirkannya perpu berupa kegentingan yang memaksa," kata perwakilan 17 pengacara, Robikin Emhas saat mendaftarkan gugatan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (24/10/2013).

Menurut Robi, Presiden memang berhak menerbitkan perpu berdasar pada Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 jika ada kegentingan yang memaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertanyaannya kemudian, apakah setelah penangkapan Akil Mochtar oleh KPK telah mengakibatkan terjadinya kegentingan yang memaksa sehingga untuk mengatasi dan menyelesaikan keadaan tersebut perlu dibuat perpu," ujarnya.

Selain itu Robi dan teman-temannya menilai menilai Perpu tentang MK ini cacat hukum baik dari segi formil maupun materiil. Perpu juga dikeluarkan dikala DPR tidak sedang reses.

"Pada bagian menimbang di dalam perpu juga terdapat kata pasal yang selayaknya tidak dicantumkan. Serta ketidakjelasan daya berlaku perpu terhadap implikasinya bagi eksistensi delapan hakim konstitusi yang dua diantaranya berasal dari partai politik," jelasnya.

Nama-nama 17 pengacara yang tertera di surat gugatan antara lain, Andi Muhammad Asrun, Samsul Huda, Hartanto, Iwan Gunawan, Unoto, Jodi Santoso, Mukhlis Muhammad Maududi, Nurul Anifah, Heru Widodo, Dorel Almir, Supriadi Adi, Daniel Tonapa Masiku, Robikin Emhas, Sugeng Teguh Santoso, Syamsuddin, Dhimas Pradana, Syarif Hidayatullah.

(/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads