"Kami berterimakasih kepada Bawaslu dan Komisi II DPR. Kami menerima rekomendasinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, Rabu (23/10/2013).
Husni berbicara dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, yang diikuti perwakilan parpol serta Bawaslu dan Komisi II DPR. Bawaslu dan Komisi II DPR merekomendasikan agar penetapan DPT ditunda dua minggu untuk mencermati kembali data-dara DPT. Komisi II menyatakan 6 November 2013 adalah waktu yang tepat untuk penetapan DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu mempermasalahkan data-data pemilih yang berubah drastis antara data yang masih di tingkat DPT hingga data tingkat Sidalih (Sistem Data Informasi Pemilih). KPU-pun memaparkan bahwa sesungguhnya perbedaan itu karena adanya perbaikan yang dilakukan KPU pusat.
Jumlah calon pemilih dalam DPS (Daftar Pemilih Sementara) tercatat 187.977.268 orang. Di dalam DPT berkurang menjadi 186.842.533 dan menjadi 186.351.165 setelah DPT diolah Sitem Informasi Data Pemilih (Sidalih).
Perbaikan yang dilakukan KPU yang menyebabkan perubahan angka di atas merupakan perbaikan pada masalah pemilih ganda, pemilih yang sudah meninggal, dan pemilih tidak jelas.
"Misalnya ada yang namanya genderuwo, dedemit, dan sebagainya yang sudah ramai di media itu," kata Husni.
(dnu/lh)










































