"Iya sudah keluar, minggu lalu keluarnya, karena mendapat Pembebasan Bersyarat," ujar Kalapas Sukamiskin Giri Purbadi saat dihubungi, Rabu (23/10/2013).
Oleh MA, Syarifuddin divonis empat tahun penjara. Di tingkat Pengadilan Tinggi DKI juga menolak gugatan yang dilayangkan Syarifuddin terhadap KPK. Penggeledahan yang pernah dilakukan KPK terhadap rumah Syarifuddin dianggap sah secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan perbuatan melawan hukum diajukan Syariffuddin karena KPK menyita sejumlah uang pribadinya dalam bentuk mata uang asing seperti Dolar AS, Yen, Dolar Singapura, Baht senilai sekitar Rp 2 miliar serta barang-barang pribadi, seperti laptop dan handphone. Barang-barang dan uang tersebut tidak ada kaitannya dengan tindak pidana hakim itu.
Sebelumnya, hakim Syarifuddin dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan, saat menangani perkara kepailitan. Hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap, setelah MA menyatakan menolak kasasi yang diajukan Syarifuddin.
(mok/nwk)











































