Majelis Kehormatan MK Harus Periksa Semua Hakim Konstitusi

Kasus Akil Mochtar

Majelis Kehormatan MK Harus Periksa Semua Hakim Konstitusi

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 18:06 WIB
Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) belum berkesempatan memeriksa Akil Mocthar yang kini ditahan oleh KPK. Komisi Yudisial (KY) mengingatkan agar proses pemeriksaan etik harus juga dikenakan kepada seluruh hakim konstitusi dan hasilnya diumumkan terbuka.

"Harus periksa semua hakim-hakim konstitusi apakah ada keterlibatan atau tidak," kata Komisioner KY, Imam Anshari Saleh, dalam diskusi di Galeri Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

"Hasilnya diumumkan agar masyarakat tahu kalau hakim-hakim yang lain ini bersih, tidak terlibat suap," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam juga menyoroti rencana pembentukan dewan pengawas yang pemanen sebagaimana amanah Perpu MK. Di sisi lain MK sudah melanjutkan rencananya membentuk badan pengawas internal dengan cakupan tugas yang kurang lebih sama.

"Saya tidak peduli siapapun yang mengawasi, intinya tiap lembaga harus diawasi. Kalau tidak, maka tidak ada jaminan kalau putusan MK itu bisa adil," tegasnya.

(/)


Berita Terkait