"Langkah itu tidak tepat. Apa yang perlu disandikan dalam Pemilu, karena memang harus diselenggarakan dengan semangat jujur, adil dan terbuka. Itu ajang pesta rakyat. Rakyat berhak mengawal dan mengawasi dalam setiap prosesnya," ujar Sidarto kepada wartawan di Solo, Selasa (23/10/2013).
Sidarto menegaskan KPU harus menjamin pelaksanaan pemilu sebagai ajang pesta demokrasi seluruh rakyat yang harus terselenggara dengan dengan menjunjung tinggi semangat dan jiwa jujur, terbuka dan adil. Tahapan demi tahapan pemilu bisa dipantau publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, KPU telah menggandeng Lemsaneg dalam Pemilu 2014. Tujuannya adalah untuk menjaga data, akurasi dan kerahasiaan hasil Pemilu 2014 sehingga bebas dari pelanggaran atau kecurangan. Kerjasama itu juga untuk pengamanan hasil Pemilu 2014 agar tidak diintervensi oleh pihak luar termasuk pemerintah. KPU beralasan bahwa Lemsaneg memiliki kemampuan dalam mengamankan data dan informasi terkait Pemilu.
Kritik terhadap pelibatan Lemsaneg dalam pemilu sebelumnya juga pernah disampaikan kalangan DPR. Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, menyatakan mayoritas fraksi di komisinya tak setuju Lemsaneg mengamankan data Pemilu. Alasannya dikhawatirkan nantinya Lemsaneg mendapatkan komplain jika hasil Pemilu 2014 tidak memuaskan berbagai pihak. Apalagi Lemsaneg merupakan lembaga TNI di bawah Kemenhan.
Kritik serupa juga datang dari Komisi II DPR. Kalangan Komisi II menilai Lemsaneg seharusnya tidak dilibatkan dalam hajatan demokrasi seperti Pemilu untuk menghindari kecurigaan. Jika memang dibutuhkan untuk mengamankan data pemilu, sebaiknya dipakai lembaga swasta agar independensi pemilu tetap terjaga.
(mbr/trw)










































