Tusuk Suami Hingga Tewas, Lilis Divonis Bebas

Tusuk Suami Hingga Tewas, Lilis Divonis Bebas

- detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 16:26 WIB
Tusuk Suami Hingga Tewas, Lilis Divonis Bebas
Jakarta - Lilis Suryani (41), ibu dua anak itu kini bisa tersenyum lepas. Sebab dia dibebaskan atas tuduhan membunuh suaminya, Asarudin. Pangkalnya, dia menusuk-nusuk suaminya karena untuk membela diri.

Kasus ini bermula saat Asarudin memarahi kedua anaknya, Bimas dan Angga, di rumah mereka, Dusun Teluk Kemang, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 29 Juli 2010. Saat itu, dia tersinggung karena sampannya tidak bisa bertambat di depan rumah.

Setelah memarahi kedua anaknya, Asarudin lalu memukuli kepala Lilis dengan tangan kosong. Belum juga puas, Asarudin tiba-tiba mengambil besi bekas yang ada di teras rumah. Dengan besi bekas ini, Asarudin lalu kembali menyiksa istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipukuli tubuhnya dengan besi berulang-ulang, Lilis spontan mengambil pisau dapur yang ada di meja. Secepat kilat Lilis menusukkan pisau tersebut ke tubuh suaminya dan Asarudin pun terjatuh dengan bermandikan darah.

Lilis pun harus mempertangungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lilis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Pada 12 Januari 2011 Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

Merasa tidak bersalah, Lilis banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membebaskan Lilis.

"Perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan diri," kata majelis banding seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/10/2013). Vonis ini lalu dikuatkan oleh MA pada 7 Mei 2013 oleh majelis hakim Dr Zaharuddin Utama, Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads