Kasus ini bermula saat Asarudin memarahi kedua anaknya, Bimas dan Angga, di rumah mereka, Dusun Teluk Kemang, Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada 29 Juli 2010. Saat itu, dia tersinggung karena sampannya tidak bisa bertambat di depan rumah.
Setelah memarahi kedua anaknya, Asarudin lalu memukuli kepala Lilis dengan tangan kosong. Belum juga puas, Asarudin tiba-tiba mengambil besi bekas yang ada di teras rumah. Dengan besi bekas ini, Asarudin lalu kembali menyiksa istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lilis pun harus mempertangungjawabkan perbuatannya di muka pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lilis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Pada 12 Januari 2011 Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Merasa tidak bersalah, Lilis banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang membebaskan Lilis.
"Perbuatan itu dilakukan untuk mempertahankan diri," kata majelis banding seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (23/10/2013). Vonis ini lalu dikuatkan oleh MA pada 7 Mei 2013 oleh majelis hakim Dr Zaharuddin Utama, Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
(asp/nrl)











































