Cukup Bukti Pemerintah & Newmont Telah Cemari Buyat

Cukup Bukti Pemerintah & Newmont Telah Cemari Buyat

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 15:36 WIB
Jakarta - Dari data hasil penelitian Tim Terpadu di Teluk Buyat, menurut kalangan praktisi hukum, telah cukup bukti bahwa PT Newmont Minahasa Raya (MNR) melakukan pelanggaran perizinan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup. Pemerintah dan NMR merupakan pelaku utama atas kejahatan pencemaran dan kesehatan masyarakat."Dari kajian hukum yang dilakukan diperoleh cukup bukti bahwa PT NMR melakukan beberapa pelanggaran perizinan, sehingga terjadi pencemaran di Teluk Buyat," jelas Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (Icel), Indro Sugianto.Indro menyatakan hal itu dalam jumpa pers membeberkan hasil penelitian Tim Teknis Kasus Buyat di Gedung YTKI, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2004). Dalam jumpa pers tersebut, hadir Ketua PBHI Jhonson Panjaitan, Raja Siregar (Walhi) dan Siti Maimunah (Jatam).Menurut Indro, pelanggaran pertama yaitu soal syarat perizinan usaha yang diindikasikan dengan pelanggaran Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pengawasan Lingkungan (RPL).Kedua, pelanggaran terhadap izin pengelolaan tailing (limbah batuan tambang berbentuk lumpur logam berat) sebagai limbah B3 dan ketiga, pelanggaran izin pembuangan limbah tambang (dumping tailing) ke laut. Kesemuanya diduga melanggarar PP No 18/1999 jo PP No 85/1999 dan UU No.23/1997."Pelanggaran itu dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 43 UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas Indro.Untuk itu, Indro mendesak agar pemerintah melakukan penegakan hukum lingkungan kasus Buyat. Perbuatan pidana tersebut bisa dikategorikan tindak pidana korporasi sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup dan mewajibkan clean up, pemantauan selama 30 tahun di Teluk Buyat.Tak kalah kerasnya, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jhonson Panjaitan mengatakan, kasus pencemaran di Teluk Buyat adalah kasus pelanggaran HAM, yaitu melanggar hak untuk hidup, hak mendapatkan lingkungan yang baik dan hak mendapatkan kesehatan. Menurutnya, pelaku pelanggaran ini adalah pemerintah dan MNR."Kenapa pemerintah? Karena kasus ini ternyata sudah panjang dan lama sekali berlangsung dan pemerintah pasti tersangkut soal perizianan dan keduanya telah melanggar konstitusi negara ini dan UU LH. Jadi harus ada pertanggungjawaban atas kejahatan lingkungan ini, khususnya oleh MNR, baik secara individu maupunkorporasi. Kami juga akan awasi Menneg KLH baru untuk melakukan penegakan hukum ini," tegas Jhonson. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads