"Sebentar lagi selesai," ujar Emir di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu. (23/10/2013).
Meski sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan berulang kali, Emir tetap membantah pernah mendapat uang US$ 300 ribu dari PT. Alstom Indonesia sebagai uang pelicin proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan keterlibatannya di kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung. Dalam kasus ini, Emir diduga menerima suap sebesar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembangunan proyek PLTU Tarahan pada 2004.
Kasus korupsi PLTU Tarahan terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono. Emir disangka melanggar pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 D Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
(kha/mad)