Penjahat Perbankan Akan Dikirim ke Nusakambangan
Rabu, 10 Nov 2004 15:33 WIB
Jakarta -
Setelah koruptor, penjahat perbankan akan segera menyusul dikirim ke Nusakambangan. Departemen Hukum dan HAM kini tengah memfinalisasi nama-nama mereka."Ke depan kita akan memberi penekanan pada orang yang dihukum karena masalah perbankan. Tapi sekarang kita dalam tahap identifikasi," kata Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin.Hal itu disampaikan Hamid kepada wartawan usai bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (10/11/2004). Selain para terpidana kasus korupsi di Jakarta, para terpidana dari daerah lainnya juga akan di-Nusakambangan-kan. Mereka yang sudah masuk daftar antara lain para koruptor dari Sulawesi. "Saya berencana tidak hanya mengambil yang di Jakarta. Tapi juga mengambil dari daerah lain seperti Sulawesi. Prioritas adalah mereka yang terpidana karena melanggar UU nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi," kata Hamid.Sebelumnya Rabu (3/11/2004) lalu, sebanyak 6 koruptor telah dikirim ke pulau terpencil tersebut. Keenam terpidana itu yakni, Pande Lubis terpidana 4 tahun kasus Bank Bali, Lintong Siringoringo terpidana 4 tahun, Pratomo terpidana 4 tahun, Duryani terpidana 6 tahun di LP Sukamiskin, Dedi Abdul Kadir terpidana 6 tahun di Sukamiskin dan Saiful Bahri Ismail terpidana 7 tahun di LP Tangerang.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































