Kuasa Hukum Herlina Akan Laporkan PT JSKB ke Polisi
Rabu, 10 Nov 2004 15:23 WIB
Jakarta -
Kuasa Hukum Herlina Trisnawati dari Aliansi Buruh Migran Jawa Timur akan melaporkan PT Jatim Sukses Karya Bersama (JSKB) ke polisi. Hal itu terkait dengan pemalsuan identitas Herlina. "Habis Lebaran, kita akan lapor ke kepolisian," ujar salah seorang kuasa hukum Ja'far Shodiq di Kantor YLBHI, Jl. Diponegoro, Jakarta, Rabu (10/11/2004). Menurut Ja'far, pemalsuan identitas kliennya yang kini terancam hukuman mati di Malaysia itu berupa umur dan alamat. Untuk bekerja di Malaysia, lanjut Ja'far, seharusnya berumur 25 tahun. Sementara Herlina baru berusia 18 tahun. Sedangkan alamat Herlina yang seharusnya di Surabaya juga dipalsukan menjadi Blitar. Selain berencana melaporkan PT JSKB ke polisi, kuasa hukum Herlina menuntut Depnakertrans untuk mencabut izin usaha PT JSKB. Mereka menilai perusahaan itu telah melakukan pemalsuan identitas. Kedatangan tim kuasa hukum bersama Nanik Indrawati ibu Herlina ke Kantor YLBHI meminta bantuan meringankan hukuman yang dijatuhkan kepada Herlina. Mereka ditemui Ketua YLBHI Munarman.
(rif/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































