Menurut majelis yang diketuai oleh Fathul Bahri, keberatan yang diajukan penasihat hukum Sutiyoso yaitu kesalahan penulisan titel, tidak bisa dijadikan pertimbangan. Selain itu, waktu penyerahan berkas dari penyidik ke JPU hingga pengadilan juga tidak menjadi masalah karena sudah sesuai aturan.
"Dengan ini menolak keberatan dan eksepsi. Maka akan melanjutkan perkara sampai putusan akhir," kata Fathul di ruang sidang utama PN Semarang, Rabu (23/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih bingung yang boleh dan tidak. Acara kemarin jelas halal bi halal, kemudian saya bicara di depan kader. Iklan TV itu ada yang kampanye bukan?" jelas mantan Gubernur Jakarta yang biasa dipanggil Bang Yos tersebut.
Sidang yang berlangsung hanya 15 menit itu dilanjutkan Kamis (24/10) besok dengan agenda pemeriksaan saksi. Rencananya akan dihadirkan 11 saksi dan salah satu saksi ahlinya adalah mantan ketua KPU Jateng, Fajar Subhi A.K.A.
"Saya menerangkan sesuai peraturan KPU dan aturan mainnya," kata Fajar.
Sutiyoso didakwa karena dianggap melanggar waktu kampanye saat berorasi di acara halal bi halal di lapangan Sabrangan, Gunungpati, Semarang, Minggu 1 September 2013. Ia disidang sejak hari Senin (21/10) lalu dan diagendakan selesai dalam waktu tujuh hari.
(alg/trw)










































