Ini 6 Pembunuhan Sadis, Dari Gorok Istri Hingga Mutilasi 14 Anak

Ini 6 Pembunuhan Sadis, Dari Gorok Istri Hingga Mutilasi 14 Anak

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 14:25 WIB
Ini 6 Pembunuhan Sadis, Dari Gorok Istri Hingga Mutilasi 14 Anak
Jakarta - Pembunuhan berencana yang dilakukan dengan sadis terus terjadi di Indonesia. Motif dan latar belakang pelaku bervariasi, dari cemburu hingga perampokan.

Di mata pengadilan, hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Berikut berbagai pembunuhan sadis seperti dicatat detikcom, Rabu (23/10/2013):

1. Suami Gorok Istri

PelakuΒ Β Β  Β Β Β  : Roni Ali
KorbanΒ Β Β  Β Β Β  : Istri Roni, Rezky Fitriyani Muchlis alias Ririn
TKPΒ Β Β  Β Β Β  : Jalan Sabang, Poso, Sulawesi Tengah, 9 Juli 2010
KeteranganΒ Β Β  : Pelaku menusuk tubuh korban berkali-kali dengan badik dan diakhiri dengan menggorok leher. Sebelum membunuh, pelaku sudah sering menganiaya korban
Tuntutan jaksaΒ Β Β  : Hukuman matiΒ Β Β 
Vonis PNΒ Β Β  : Hukuman mati
Vonis bandingΒ Β Β  : Hukuman mati
Vonis kasasiΒ Β Β  : 20 tahun penjara
Alasan MAΒ Β Β  : Pelaku berterus terang mengakui perbuatannya dan pelaku masih muda
PasalΒ Β Β  Β Β Β  : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

2. Rampok Bakar Korban dengan Bensin

PelakuΒ Β Β  Β Β Β  : Norita Silalahi, Tumpal Pasaribu, Andre Simanungkalit dan
KorbanΒ Β Β  Β Β Β  : Gersom Sinaga
TKPΒ Β Β  Β Β Β  : Tarutung, Sumatera Utara, 2 Juli 2012
KeteranganΒ Β Β  : Pelaku mengajak korban naik mobil. Di tengah jalan, korban lalu dicekik hingga meninggal. Untuk menghilangkan jejak, korban disiram bensin dan dibakar beserta mobilnya.

Tuntutan jaksaΒ Β Β  : Hukuman 20 tahun penjara
PN TarutungΒ Β Β  : Norita dan Tumpal dijatuhi 19 tahun penjara
PasalΒ Β Β  Β Β Β  : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

3. Cincang Majikan di Kebun Pisang

PelakuΒ Β Β  Β Β Β  : Maarif
KorbanΒ Β Β  Β Β Β  : Nasir
TKPΒ Β Β  Β Β Β  : Kebun pisang belakang rumah korban, Pangkajene, Sulsel, pada 13 Maret 2013
KeteranganΒ Β Β  : Pelaku merasa tersinggung dikata-katai bodoh dan sebagainya. Tidak terima lalu Maarif merencanakan pembunuhan. Korban dibunuh dengan ditusuk berkali-kali menggunakan parang
Tuntutan jaksaΒ Β Β  : Hukuman 20 tahun penjara
PN PangkajeneΒ Β Β  : Hukuman mati
PasalΒ Β Β  Β Β Β  : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

4. Jagal Pembunuh 11 Orang

PelakuΒ Β Β  Β Β Β  : Ryan Idham Saputra
Korban Β Β Β  Β Β Β  : Heri Santoso dan 10 korban lainnya
TKPΒ Β Β  Β Β Β  : Heri dibunuh dan dimutilasi di Margonda Garden Residence Depok dan dibuang di Kebagusan, Jaksel
KeteranganΒ Β Β  : Dari satu kasus lalu ditemukan jejak Ryan telah membunuh 10 orang lain yang dikuburkan di pekarangan rumah di kampung halamannya di Jombang

TuntutanΒ Β Β  : Hukuman mati
PN DepokΒ Β Β  : Vonis mati
BandingΒ Β Β  Β Β Β  : Vonis mati
KasasiΒ Β Β  Β Β Β  : Vonis mati
PKΒ Β Β  Β Β Β  : Vonis mati
GrasiΒ Β Β  Β Β Β  : Sedang ditempuh
PasalΒ Β Β  Β Β Β  : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

5. Pembunuh Ibu dan Anak

PelakuΒ Β Β  Β Β Β  : Rahmat Awafi
KorbanΒ Β Β  Β Β Β  : Hertati dan anaknya
TKPΒ Β Β  Β Β Β  : Rumah di Koja dan dibuang di Koja dan Cakung pada 14 Oktober 2011
KeteranganΒ Β Β  : Rahmat membunuh dengan cara membekap Hertati hingga lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Pembunuhan dilakukan karena Hertati meminta pelaku menikahinya.

TuntutanΒ Β Β  : Hukuman mati
PN JakutΒ Β Β  : 15 tahun penjara
BandingΒ Β Β  Β Β Β  : 15 tahun penjara
KasasiΒ Β Β  Β Β Β  : Hukuman mati
PasalΒ Β Β  Β Β Β  : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana

6. Mutilasi 14 Anak

PelakuΒ Β Β  Β Β Β  : Baekuni alias Babeh
KorbanΒ Β Β  Β Β Β  : 14 anak jalanan
TKPΒ Β Β  Β Β Β  : Di rumahnya di Cilincing dalam kurun 2004-2010
KeteranganΒ Β Β  : Sebelum dimutilasi, korban disodomi terlebih dahulu

TuntutanΒ Β Β  : Hukuman mati
PN JaktimΒ Β Β  : Penjara seumur hidup
BandingΒ Β Β  Β Β Β  : Hukuman mati
KasasiΒ Β Β  Β Β Β  : Hukuman mati
PasalΒ Β Β  Β Β Β  : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Halaman 2 dari 7
(asp/nrl)


Berita Terkait