Di mata pengadilan, hukuman yang dijatuhkan bervariasi, dari 15 tahun penjara hingga hukuman mati. Berikut berbagai pembunuhan sadis seperti dicatat detikcom, Rabu (23/10/2013):
1. Suami Gorok Istri
|
|
Korban : Istri Roni, Rezky Fitriyani Muchlis alias Ririn
TKP : Jalan Sabang, Poso, Sulawesi Tengah, 9 Juli 2010
Keterangan : Pelaku menusuk tubuh korban berkali-kali dengan badik dan diakhiri dengan menggorok leher. Sebelum membunuh, pelaku sudah sering menganiaya korban
Tuntutan jaksa : Hukuman mati
Vonis PN : Hukuman mati
Vonis banding : Hukuman mati
Vonis kasasi : 20 tahun penjara
Alasan MA : Pelaku berterus terang mengakui perbuatannya dan pelaku masih muda
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
2. Rampok Bakar Korban dengan Bensin
|
|
Korban : Gersom Sinaga
TKP : Tarutung, Sumatera Utara, 2 Juli 2012
Keterangan : Pelaku mengajak korban naik mobil. Di tengah jalan, korban lalu dicekik hingga meninggal. Untuk menghilangkan jejak, korban disiram bensin dan dibakar beserta mobilnya.
Tuntutan jaksa : Hukuman 20 tahun penjara
PN Tarutung : Norita dan Tumpal dijatuhi 19 tahun penjara
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
3. Cincang Majikan di Kebun Pisang
|
|
Korban : Nasir
TKP : Kebun pisang belakang rumah korban, Pangkajene, Sulsel, pada 13 Maret 2013
Keterangan : Pelaku merasa tersinggung dikata-katai bodoh dan sebagainya. Tidak terima lalu Maarif merencanakan pembunuhan. Korban dibunuh dengan ditusuk berkali-kali menggunakan parang
Tuntutan jaksa : Hukuman 20 tahun penjara
PN Pangkajene : Hukuman mati
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
4. Jagal Pembunuh 11 Orang
|
|
Korban : Heri Santoso dan 10 korban lainnya
TKP : Heri dibunuh dan dimutilasi di Margonda Garden Residence Depok dan dibuang di Kebagusan, Jaksel
Keterangan : Dari satu kasus lalu ditemukan jejak Ryan telah membunuh 10 orang lain yang dikuburkan di pekarangan rumah di kampung halamannya di Jombang
Tuntutan : Hukuman mati
PN Depok : Vonis mati
Banding : Vonis mati
Kasasi : Vonis mati
PK : Vonis mati
Grasi : Sedang ditempuh
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
5. Pembunuh Ibu dan Anak
|
|
Korban : Hertati dan anaknya
TKP : Rumah di Koja dan dibuang di Koja dan Cakung pada 14 Oktober 2011
Keterangan : Rahmat membunuh dengan cara membekap Hertati hingga lemas. Kemudian menusuk perut Hartati dengan sebilah pisau. Anak Hertati, ER, juga dihabisi setelah melihat ibunya tewas. Pembunuhan dilakukan karena Hertati meminta pelaku menikahinya.
Tuntutan : Hukuman mati
PN Jakut : 15 tahun penjara
Banding : 15 tahun penjara
Kasasi : Hukuman mati
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
6. Mutilasi 14 Anak
|
|
Korban : 14 anak jalanan
TKP : Di rumahnya di Cilincing dalam kurun 2004-2010
Keterangan : Sebelum dimutilasi, korban disodomi terlebih dahulu
Tuntutan : Hukuman mati
PN Jaktim : Penjara seumur hidup
Banding : Hukuman mati
Kasasi : Hukuman mati
Pasal : 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Halaman 2 dari 7










































