Merasa Terkekang, PP Muhammadiyah Gugat UU Ormas ke MK

Merasa Terkekang, PP Muhammadiyah Gugat UU Ormas ke MK

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 13:07 WIB
Merasa Terkekang, PP Muhammadiyah Gugat UU Ormas ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - PP Muhammadiyah mengajukan uji materi UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Muhammadiyah menilai UU tersebut terlalu mengikat kebebasan berserikat.

"Dalam kebebasan berserikat itu tidak perlu pengaturan secara rinci (dalam UU Ormas). Pemerintah ikut campur terlalu dalam kan tidak boleh, pemerintah tidak boleh mengatur secara detil kehidupan bermasyarakat," kata ketua tim kuasa hukum PP Muhammadiyah Syaiful Bakhri, usai menjalani sidang uji materi di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Awalnya, RUU Ormas diajukan ke DPR untuk menertibkan ormas-ormas yang anarkis. Setelah melalui debat panjang, RUU Ormas akhirnya disahkan melalui cara voting. Menurut Syaiful, jika landasan pengesahan UU Ormas karena semangat menertibkan ormas anarkis, maka hal itu cukup dilakukan melalui pendekatan penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada polisi, jaksa dan pengadilan, serta sistem peradilan pidana. Sehingga kalau itu dikaitan dengan UU Ormas tidak tepat," ujarnya.

Syaiful menjelaskan, sekitar 95 pasal dalam UU Ormas mengatur secara rinci yayasan, ormas, dan lain sebagainya. Hal tersebut menyebabkan kedudukan Muhammadiyah setara dengan ormas baru yang bermunculan. Padahal, Muhammadiyah organisasi yang telah berdiri sebelum kemerdekaan.

"Yang belum dibuat UU Perkumpulan, dia akan mengatur organisasi-organisasi yang berkumpul, kalau yang tentang yayasan kan itu perkumpulan organisaasi aset, jadi bukan orang," jelasnya.

Muhammadiyah memang termasuk yang konstan berada di pihak yang kontra terhadap penetapan UU Ormas. Ketua PP Muhammadiyah Din Syansuddin seminggu sebelum pengesahan UU Ormas oleh DPR, memang berniat langsung mengajukan uji materi ke MK jika benar-benat disahkan.

(rna/asp)


Berita Terkait