Fahmi Idris Tawarkan Upaya Perdamaian pada Akbar Tandjung

Fahmi Idris Tawarkan Upaya Perdamaian pada Akbar Tandjung

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 15:04 WIB
Jakarta - Fahmi Idris dan Marzuki Darusman selaku pihak penggugat menawarkan upaya perdamaian terhadap Ketua umum DPP Partai Golkar selaku tergugat. Upaya perdamaian dimungkinkan hingga pembacaan putusan pada Jumat (12/11/2004) pukul 09.00 WIB.Demikian terungkap dalam persidangan kasus Fahmi Idris versus Akbar Tandjung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl. S. Parman, Jakarta, Rabu (10/11/2004) siang. Persidangan dipimpin ketua majelis Robinson Tarigan.Dalam persidangan ini kuasa hukum penggugat, OC Kaligis, mengajukan draft surat pernyataan perdamaian. Dalam draft ini pihak pertama, yakni Fahmi Idris dan Marzuki Darusman, dan pihak kedua, Ketua umum Golkar Akbar Tandjung dan Sekjen Golkar Budi Harsono, sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan beda pendapat yang telah terjadi. Kedua belah pihak menyatakan perselisihan dan beda pendapat tersebut telah selesai dengan alasan sebagai berikut:Satu, pihak pertama dan pihak kedua sepakat menerima seluruh keputusan Partai Golkar dan seluruh ketentuan yang diatur dalam AD/ART.Kedua, pihak pertama menghentikan eksistensi Forum Pembaharuan Partai Golkar karena kegiatan forum tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan kebijakan Partai Golkar yang berlaku.Ketiga, pihak kedua dapat menerima rekonsilisasi dengan pihak pertama melalui upaya perdamaian sebagai konsekuensi dari butir satu dan dua di atas, termasuk pencabutan pemecatan fungsionaris dan atau anggota baik di tingkat pusat maupun daerah.Empat, bahwa dengan tercapainya kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak maka dengan ini pihak pertama bersedia mencabut perkara nomer 344/Pdt.G/2004/PN Jakarta Barat.Draft ini, menurut pihak penggugat, telah diparaf oleh Ketua DPP Golkar Agung Laksono, pengacara DPP Golkar Laurens Siburian, anggota F-PG DPR Ibrahim Ambong, Burhanuddin Napitupulu, Marzuki Darusman, dan Fahmi Idris.Tentang tawaran perdamaian tersebut pengacara tergugat, Atmajaya Salim, menyambutnya dengan baik. Ia mengibaratkan perilaku politikus itu seperti suami isteri. "Pagi berantem, malam bisa pelukan lagi," katanya.Salim juga menjelaskan, surat edaran MA yang menyatakan perkara politik tidak bisa diselesaikan di pengadilan bersifat mengikat. Berdasarkan UU Politik No.31/2003, perkara politik itu hanya menyangkut partai politik."Jadi kalau ada anggota partai dipecat, itu biasa-biasa saja. Nanti di dalam munas bila diputuskan tidak setuju atas pemecatan tersebut maka mereka berhak menjadi anggota Partai Golkar lagi," ujarnya. (gtp/)


Berita Terkait