Saksi Beberkan Kondisi Memilukan Ririn Usai Digorok Suami

Saksi Beberkan Kondisi Memilukan Ririn Usai Digorok Suami

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 23 Okt 2013 11:19 WIB
Saksi Beberkan Kondisi Memilukan Ririn Usai Digorok Suami
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Nyawa Ririn dihabisi suaminya, Roni Ali (21), dengan sadis. PN Poso dan Pengadilan Tinggi (PT) Palu memvonis mati Roni. Namun, nyawa Roni diselamatkan Mahkamah Agung (MA) dan mengubah menjadi hukuman 20 tahun penjara.

Pemandangan yang sangat memilukan usai Ririn digorok Roni diceritakan Ernawati alias Mama Mia. Roni menggorok leher Ririn pada 9 Juli 2010 jelang siang hari. Pembunuhan yang terjadi di kamar itu menimbulkan keributan dan warga pun lantas mendobrak kamar, salah satunya Mama Mia.

"Ririn sewaktu masih berada dalam kamar di tempat kejadian seperti sapi dipotong, penuh darah dan sudah tidak sadar tetapi masih bergerak-gerak," kata Mama Mia seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dilansir website MA dan dikutip detikcom, Rabu (23/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mama Mia menolong Ririn dengan suaminya dan Norma. Saat itu tubuh korban tergeletak dengan kaki di atas tempat tidur sedangkan badan dan kepalanya di lantai.

"Ririn mengalami luka di bagian leher kiri dan kanan, dada sebelah kiri, di bawah ketiak bagian kiri, perut dekat pusat dan pinggang," cerita Mama Mia.

Saat meninggal, Ririn mengenakan jilbab warna hitam, baju kaos abu-abu dan celana jeans. Lantas Mama Mia bersama yang lainnya mengangkat badan Ririn, menggotongnya ke angkutan umum dan langsung diantarkan ke rumah sakit. Di pangkuannya menuju rumah sakit, Ririn dalam kondisi antara sadar dan tidak.

"Saya tidak mendengar apa pun selain Ririn membaca dua kalimat syahadat," kisah Mama Mia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dan dikabulkan oleh PN Poso. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palu. Namun di tingkat kasasi, vonis mati ini dianulir.

"Mengadili sendiri, menyatakan Roni terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis kasasi oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan pada 6 September 2011.

(asp/nrl)


Berita Terkait