Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melibatkan saksi ahli untuk menyelidiki kasus ini.
"Penyidik hati-hati ya dalam memeriksa kasus ini. Kita tetap menyelidikinya dan berkonsultasi dengan ahli-ahli," kata Rikwanto, Rabu (23/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti dari keterangan saksi ahli ini kita kumpulkan dan ditentukan proses selanjutnya," imbuhnya.
Pihak kepolisian sendiri belum bisa menentukan jeratan pasal apa yang bisa disangkakan kepada para pelaku. Pasalnya, kasus ini terungkap dari adanya laporan orangtua siswi yang berada di dalam rekaman video tersebut. Orangtua siswi itu melaporkan adanya intimidasi dan ancaman terhadap anaknya untuk melakukan adegan seks bersama kakak kelasnya.
"Tetapi setelah diselidiki, tidak ditemukan adanya unsur paksaan dalam rekaman tersebut. Yang ada suka sama suka," imbuhnya.
Sementara saat ditanya kemungkinan mereka akan dikenakan UU Pornografi, Rikwanto juga belum bisa memastikannya. Karena rekaman itu sendiri belum sempat beredar ke khalayak umum.
"Baru tersebar di antara mereka saja," tutupnya.
(mei/ega)










































