Edo melakukan aksi bejatnya, Senin (30/9/2013) pukul 19.30 WIB. Saat itu, ia bertemu dengan korban di pangkalan ojek dan menawarkan jasa untuk mengantar korban ke rumah kakaknya. Korban yang berusia 15 tahun mau dan percaya karena pelaku adalah tetangganya.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dadang Garnadi menyatakan pelaku tidak langsung mengantar korban ke rumah kakaknya, melainkan mengajaknya berkeliling. Korban sempat menolak minta turun, tapi pelaku tak menghiraukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban menolak dan berteriak. Pelaku memukul dan mencekik korban. Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku melancarkan aksinya.
"Korban diperkosa, batal diantar ke tujuan (rumah kakaknya). Korban lalu lapor (polisi)," jelasnya.
Edo membantah keterangan polisi. "Enggak Pak. Saya lakukan suka sama suka, bahkan setelah gituan (pemerkosaan) aku mau kasih uang tapi dia menolak," ucap Edo pendek.
Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(trw/trw)











































