PN Jakbar Tolak Gugatan Rizaf Thaib Terhadap DPP Golkar

PN Jakbar Tolak Gugatan Rizaf Thaib Terhadap DPP Golkar

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 14:10 WIB
Jakarta - Gugatan calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bojonegoro, Rizaf Thaib, terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar Akbar Tandjung ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.Dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jl. S. Parman, Jakarta, Rabu (10/11/2004) siang, ketua majelis hakim Endro Suseno menyatakan hakim ragu apakah kasus ini perbuatan melawan hukum atau perkara politik."Secara keseluruhan gugatan yang diajukan rancu sehingga jika gugatan ini diteruskan akan membuat kabur gugatan tersebut. Perkara politik hanya bisa diputuskan sekali dan itu merupakan keputusan terakhir. Langkah selanjutnya adalah kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.Rizaf Thaib menggugat Ketua Umum Golkar, Ketua Koordinator Wilayah Jawa Timur, Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi DPP Golkar, Sekjen Golkar, serta KPU terkait perubahan nomor urutnya dari dua menjadi empat dalam daftar calon anggota DPR untuk daerah pemilihan IX Jawa Timur, sehingga ia urung menjadi anggota DPR.Intervensi MARizaf Thaib mengaku kecewa terhadap putusan ini. Ia menilai ada interventi Ketua MA Bagir Manan dalam kasus ini. Yakni adanya surat edaran Ketua MA yang menyatakan PN tidak berhak menyelesaikan kasus perkara politik."Padahal dalam putusan sela majelis hakim menyatakan berwenang untuk emngadili perkara ini. Tetapi anehnya pada saat ini mereka menyatakan bahwa ini adalah perkara politik. Jadi tidak salah kalau ini ada utang budi politik Bagir Manan kepada Akbar Tandjung," ujarnya.Lalu dilanjutkannya, "Ini adalah kecideraan hukum yang sangat serius. Bahwa hakim takut akan surat edaran MA tersebut. Karena surat edaran tersebut mengalahkan UU." (gtp/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads