PN Jaksel Gelar Sidang Adrian Usai Lebaran
Rabu, 10 Nov 2004 14:03 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) berencana menggelar sidang kasus korupsi pencairan letter of credit (LC) fiktif di BNI yang merugikan negara Rp 1,7 triliun dengan tersangka, Adrian Waworuntu usai Lebaran. PN Jaksel juga telah membentuk majelis hakim yang akan menyidangkan Adrian.Demikian dikatakan, Panitera Pidana PN Jaksel, Yunda Hasbi dalam perbincangannya dengan detikcom di gedung PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2004).Majelis hakim yang telah dibentuk itu, terdiri dari Ketua Roki Pandjaitan dengan anggota majelis hakim Eddy Djoenarso dan Ketut Manika. "Mereka nantinya yang akan menentukan jadwal sidangnya," tegas Yunda. Mengenai tempat persidangan, kata Yunda, hingga kini belum ditentukan oleh pihak PN Jaksel. "Tempat belum ditetapkan. Tapi kemungkinan besar tetap di sini." kata Yunda.Adrian adalah otak pembobolan BNI sebesar 1,7 triliun bersama dengan Maria Pauline Lumowa. Adrian sempat ditahan di Mabes Polri saat dalam penyidikan sebagai tersangka. Oleh Mabes Polri juga Adrian ditangguhkan penahanannya. Setelah penahanannya ditangguhkan, dia pun melarikan diri ke Singapura. Polisi bingung saat akan melimpahkan Adrian ke Kejati DKI Jakarta, karena keburu kabur. Akhirnya Adrian ditangkap di Medan. Polisi menyatakan Adrian ditangkap, tapi Adrian mengaku menyerahkan diri. Setelah menyerahkan diri, oleh polisi Adrian pun diilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Kemudian Kejati DKI Jakarta menyerahkan berkas dan dakwaan Adrian ke pengadilan. Jaksa akan mendakwa Adrian dengan UU korupsi dan UU pencucian uang, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(mar/)











































