Bang Yos Bantah Sudah Teken UMP DKI Rp 711.843

Bang Yos Bantah Sudah Teken UMP DKI Rp 711.843

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 13:27 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso membantah sudah menandatangani SK (surat keputusan) mengenai upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 711.843. Sutiyoso yang sering disapa Bang Yos ini mengaku akan membahasnya bersama menteri terlebih dulu. "Belum. Nanti, saya akan bertemu langsung dengan menteri untuk membahas masalah itu," kata Bang Yos kepada wartawan saat ditemui seusai menghadiri sidang paripurna di gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (10/11/2004). Saat itu, Bang Yos ditanya mengenai informasi bahwa dirinya sudah menadatangani SK mengenai UMP sebesar Rp 711.843. Info sebelumnya disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov DKI Jakarta Ali Zubair yang menyatakan bahwa gubernur sudah menandatangani SK itu pada Senin (8/11/2004) lalu. Kepala Humas dan Protokol DKI Jakarta Catur Laswanto juga membatah pernyataan Ali Zubair itu. "Gubernur belum menandatangani dan dalam waktu dekat akan bertemu menakertrans untuk menbahas masalah ini," kata Catur. Sekadar mengingatkan, UMP sebesar Rp 711.843 itu merupakan hasil pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) dengan Pemda DKI dan kalangan pengusaha. Namun, upah sebesar ini diprotes oleh kalangan LSM buruh dan serikat pekerja. LSM buruh dan serikat pekerja tidak mau menyetujuinya. Misalnya saja, Jumat (5/11/2004) lalu, penolakan datang dari Ferderasi Serikat Pekerja Metal Indonesia. Mereka menggelar demo di Balai Kota. Menurut mereka, UMP Rp 711.843 per bulan itu tidak sesuai dengan KHM (kebutuhan hidup minimum) di Jakarta. Seharusnya, UMP yang layak minimal Rp 759.953. (asy/)


Berita Terkait