Aliansi Buruh Bersatu Tolak UMP DKI Sebesar Rp 711.843

Aliansi Buruh Bersatu Tolak UMP DKI Sebesar Rp 711.843

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 13:05 WIB
Jakarta - Aliansi Buruh Bersatu menyatakan menolak kebijakan upah minimum provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta sebesar Rp 711.843. Sebab UMP sebesar itu di bawah angka kebutuhan hidup minimum (KHM) di Jakarta yang mencapai Rp 759.953 per bulan. Penolakan ini disampaikan Aliansi Buruh Bersatu (ABB) dalam jumpa pers di LBH Jakarta, Jl. Diponegoro, Jakarta, Rabu (10/11/2004) siang. Jumpa pers dihadiri aktivis Forum Serikat Pekerja Mandiri, Migran Care, Komite Aksi Serikat Buruh Indonesia, Serikat Buruh Jabotabek, dan Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI).Menurut Sekjen FNPBI, Budi Wardoyo, tiga unsur yakni pemerintah, pengusaha, dan unsur serikat buruh sudah menyetujui nilai normatif UMP sebesar Rp 759.953. Ini berdasarkan suatu survei tentang standar kehidupan layak pada bulan Mei-Juli lalu.Penetapan UMP sebesar Rp 711.843, menurut Budi, sudah ditandangani Gubernur DKI Sutiyoso. Kenaikan ini kurang dari Rp 30 ribu dari penetapan UMP sebelumnya yakni sebesar Rp 671.550,45. "Informasi yang kita dapat Sutiyoso sudah menandatangani," katanya. Dalam proses penetapan UMP ini ada tujuh serikat pekerja yang dilibatkan namun tidak satupun yang menandatangani hasil pemungutan suara yang menghasilkan UMP sebesar Rp 711.843. "Mestinya yang divoting Rp 759.953 yang sudah disetujui unsur tripartit," ujar Budi.Budi, yang bertindak selaku juru bicara ABB, menyatakan akan akan terus menolak UMP sebesar Rp 711.843. ABB akan melakukan berbagai upaya agar Pemerintah Provinsi DKI menaikkan UMP sesuai standar KHM di Jakarta.Upaya-upaya tersebut berupa advokasi maupun pengerahan massa. "Kami akan turun jalan untuk menuntut kenaikan UMP," ujar Budi Wardoyo. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini