Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur, Hario Damar saat bersaksi untuk dua terdakwa pegawai pajak Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/10/2013).
"Sebelum sprindik (surat perintah penyidikan) ada, Pak Hani dari konsultan perusahaan yang membeli besi dari PT Master Steel, dia bilang cuma bisa bayar Rp 100 juta. Saya bilang dihitung saja. Kemudian datang lagi dan katakan bisa membayar Rp 150 juta, saya bilang kita tidak bisa begitu. Terakhir, Bu Diah (Direktur Keuangan PT Master) datang sendiri, pertama meminta maaf kemudian minta keringanan," jelas Hario.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Hario tidak tahu jika anggota tim buper (bukti pemeriksaan), Eko Darmayanto dan Muhammad Dian ternyata bermain belakang. Mereka sudah membuat kesepakatan dengan PT Master.
Penyidik PNS Pajak, Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto didakwa menerima hadiah berupa uang SG$ 600 ribu dari pemilik/Direktur Keuangan PT The Master Steel Manufactory, Diah Soemedi. Duit diterima untuk penghentian penyidikan perkara pidana pajak.
Di dalam dakwaan kedua yang disusun penuntut umum KPK, kedua pegawai pajak itu disebut menerima Rp 3,25 miliar dari Direktur PT Delta Internusa, Laurentinus Suryawidjaya Djuhadi. Sedangkan duit US$ 150 ribu diberikan oleh Kepala Bagian Keuangan PT Nusa Raya Cipta, Handoko Tejowinoto.
"(Pemberian) Agar Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan bukti permulaan wajib pajak PT Delta Internusa dan wajib pajak PT Nusa Raya Cipta," kata jaksa Medi Iskandar dalam pembacaan surat dakwaan beberapa waktu lalu.
(mok/rmd)











































