Abilio Minta Komisi Rekonsiliasi Segera Dibentuk

Abilio Minta Komisi Rekonsiliasi Segera Dibentuk

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 12:39 WIB
Jakarta - Abilio Soares meminta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi segera dibentuk untuk menangani kasus pelanggaran HAM Timtim. Dia juga menilai pemberlakuan UU No 26 tahun 2000 secara retroaktif bertentangan dengan UUD 45.Demikian dikatakan Abilio usai mengikuti persidangan permohonan pembatalan pemberlakuan UU No 26 tahun 2000 tentang HAM secara rektroaktif, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (10/11/2004) Menurutnya, sangat tidak fair apabila kasus ini proses hukumnya menggunakan UU Nomor 26 yang berlaku secara rektroaktif karena bertentangan dengan UU 45. Pemberlakukan secara retroaktif sangat merugikan hak konstitusional warga negara yang dituduh terlibat."Tinggal mengatur bagaimana supaya hal-hal yang terjadi sebelum UU HAM ditata secara rekonsiliasi. Maka saya kira badan rekonsiliasi perlu segera bentuk," ungkapnya.Dia juga mengatakan, meski dirinya sudah dinyatakan bebas namun dia akan tetap memperjuangakan pembatalan pemberlakukan UU Nomor 26 tahun 2002 dalam kasus ini. "Sebab dia merasa punya tanggung jawab moril terhadap para terpidana kasus Timtim lainnya yang bersama-sama dirinya memperjuangkan integrasi.Ditanya bagaimana dengan pertanggungjawaban terhadap orang-orang yang jadi korban? "Kalau toh ada yang bertanggung jawab itu orang lain. Bukan saya, prosesnya pun tidak boleh melanggar konstitusi," tegasnya.Abilio datang ke MK untuk membacakan permohonannya bersama kuasa hukumnya OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon. Sidang berlangsung pukul 10.00 WIB sampai jam 11.30 WIB. Pengacara juga akan mengajukan saksi ahli pada sidang selanjutnya, tapi nama saksi ahli belum dapat disebutkan. (mar/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads