MK mempertanyakan bukti peru yang dihadirkan permohon. Sebab pemohon melampirkan perpu dalam dua versi. "(Perpu MK) Itu ada dua versi. Anda dapatkan dari mana?" tanya Harjono kepada pemohon sidang Pengujian UU MK terkait ketentuan rekruitmen hakim konstitusi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Harjono mengatakan, perbedaan itu terdapat di bagian pendahuluan pada poin B. Berikut petikan poin B dalam Perpu No 1/2013 versi Kemenkum HAM pada poin B bagian pendahuluan Bahwa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia, serta untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi menegakkan Undang-Undang Dasar, akibat adanya kemerosotan integritas dan kepribadian yang tercela dari hakim konstitusi, perlu dilakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat pertanyaan tersebut, kuasa hukum pemohon, Pradnanda Berbudy, tidak tahu. Dia mendapatkan Perpu tersebut dari website resmi milik lembaga resmi negara.
"Maaf majelis, kalau ternyata perpu-nya berbeda, saya bisa ajukan Perpu sebagai alat bukti," jawabnya.
Sidang Pengujian UU terkait ketentuan rekruitmen hakim MK ini diajukan oleh Herdaru Manfa Lutfie dan Fajar Kurniawan. Mereka menguji Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 20 ayat (1) UU No 24/2003 tentang MK. Gugatan diajukan, karena telah menimbulkan adanya ketidakpastian hukum yang adil dalam pengisian jabatan hakim konstitusi berintegritas.
Sehubungan dengan munculnya Perpu MK, maka para pemohon memasukkan Perpu tersebut ke dalam permohonannya.
(rvk/asp)











































