Ini Perjalanan Kasus Suap yang Libatkan 2 Eks Pegawai Pajak

Ini Perjalanan Kasus Suap yang Libatkan 2 Eks Pegawai Pajak

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 18:56 WIB
Jakarta - Sub Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri, menangkap dua bekas pegawai pajak bernama Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno, serta seorang komisaris perusahaan. Ketiganya diduga melakukan kongkalikong restitusi pajak. Berikut perjalanan kasusnya.

2010

Sekitar bulan Juli, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaski Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi tidak wajar terhadap dua pegawai pajak Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno. Keduanya merupakan pegawai pajak setingkat Kepala Seksi di kantor pajak di Jakarta.

Laporan tersebut kemudian dilayangkan kepada Direktorat Pajak dan juga Bareskrim Polri. Kedua institusi ini berjalan beriringan dalam menindaklanjuti laporan PPATK. Inspektorat Jenderal mengurusi masalah pelanggaran kepegawaian, sementara Polri menyelidiki adanya indikasi pidana dalam laporan tersebut.

"Akhir 2010 pula kami menyelesaikan dan membuat laporan atas penyelidikan itu," kata Direktur Investigasi Itjen Kementerian Keuangan Rahman Ratzi, di Gedung Divisi Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).

Menurut Rahman, jumlah total temuan transaksi mencurigakan dari dua oknum pegawai pajak tersebut tidak sebesar total temuan Bareskrim saat ini. "Saat itu saya menemukan total transaksi Rp 600 jutaan, tidak sebesar yang sekarang diungkap yang mencapai Rp 1,6 miliar," ungkap Rahman.

Transaksi tersebut merupakan pelicin pengurusan restitusidari wajib pajak Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas (SAIPK) senilai Rp 21 miliar, terhitung dari tahun 2004 hingga 2007.

2011

Itjen Kemenkeu selanjutnya menindaklanjuti proses kepegawaian dua pegawai pajak tersebut. Namun proses ini tidak terbilang cepat. Karena kedua pegawai tersebut memiliki hak banding ke Badan Kepegawaian (Bapeg), sesuai dengan aturan di kepegawaian yang memberikan hak tersebut kepada pegawai negeri.

2012

Pada bulan Desember, Direktorat Pajak Kementerian Keuangan memecat dengan tidak hormat keduanya.

2013

Senin (21/10/2013), sekitar pukul 05.30 WIB, Bareskrim Polri menangkap Denok dan Toto di dua tempat terpisah di Jakarta Timur, Rawamangun dan Condet. Polisi menahan keduanya atas tuduhan pelanggaran tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Penyelidikan berlanjut dengan melakukan asset tracing dengan predicat crimenya adalah korupsi, suap," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Sunanto, di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).

Selain menangkap dua pegawai pajak, polisi juga menangkap seorang komisaris PT SAIPK, Berty. Ketiganya kini meringkuk di tahanan Bareskrim Polri.

(ahy/rmd)


Berita Terkait