Sanksi Teguran Hingga Pecat Jika Langgar Libur Lebaran

Sanksi Teguran Hingga Pecat Jika Langgar Libur Lebaran

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 12:06 WIB
Jakarta - Libur Idul Fitri ditetapkan pada 15-16 November 2004, sedangkan cuti bersama pada 17-19 November 2004. Bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar, akan diberi sanksi teguran hingga pemecatan.Penetapan libur Lebaran dan cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 357 tahun 2003 tertanggal 17 Juli 2003 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2004.Humas Kementerian PAN yang tidak mau disebutkan namanya menguraikan, sanksi yang diberikan bila melanggar SKB tersebut tertuang dalam PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.Tingkat hukuman berdasarkan pasal 6, dari yang paling ringan seperti teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS."Sampai saat ini kasus pemberhentian tidak pernah ada. Yang terparah tahun kemarin, ada pejabat eselon II di Departemen Kelautan dan Perikanan yang mendapat peringatan keras," tutur dia saat ditemui di kantornya jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, Rabu (10/11/2004).Menurut dia, hingga kini baru Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat yang tidak mengambil cuti bersama pada libur Lebaran tahun ini. Untuk kementerian dan departemen yang lain belum ada informasi."Namun yang sudah pasti, 3 departemen akan menjalankan Surat Keputusan Bersama, yakni Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara," katanya. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads