"Tersangka TH ada sembilan kali transaksi, DT ada tujuh kali transaksi, yang diterima dari perusahaan wajib pajak," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri, Kombes Rahmad Sunanto, di Gedung Humas Polri, Jl Senjaya, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Tidak disebutkan jumlah masing-masing transaksi tersebut. Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipid Eksus) Bareskrim Polri sendiri telah melakukan pembekuan terhadap empat rekening mereka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu diperiksa ada aliran keuangan, jumlahnya waktu itu enggak sebesar yang ini, kecil, sekitar 600an (juta)," kata Rahman.
Itjen selanjutnya memeriksa transaksi keuangan keduanya dan didapati adanya pelanggaran adminisrtasi terkait restitusi PT SAIPK senilai Rp 21 miliar. "Tapi restitusinya tetap dikasih, dan ada aliran uang, berarti mereka memudahkan," kata Rahman.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan.
(ahy/ega)










































