Usai Divonis 2,5 Tahun, Neneng Laporkan Balik Abdul Atas Dugaan Perkosaan

Kasus Potong Kelamin

Usai Divonis 2,5 Tahun, Neneng Laporkan Balik Abdul Atas Dugaan Perkosaan

- detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 16:36 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Neneng Nurhasanah tersangka pemotong kelamin dengan 2 tahun penjara. Usai persidangan, keluarga Neneng akan melaporkan Abdul Muhyi yang menjadi korban pemotongan kelamin itu atas dugaan pemerkosaan.

"Setelah ini keluarga berencana akan melaporkan Abdul Muhyi ke Polres Depok untuk kasus perkosaan yang dilakukannya terhadap Neneng pada 12 Mei tersebut," ujar kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari di PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Laporan tersebut, menurutnya merupakan kehendak dari keluarga yang tidak terima anak mereka dijebloskan ke penjara. Sementara pada saat kejadian, keluarga menganggap Neneng menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Muhyi di sebuah Masjid di daerah Sawangan, Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kami, Neneng merupakan korban perkosaan. Dia dipaksa untuk melakukan hal tersebut, dan karena dia tidak mengerti, maka menurut saja. Padahal itu merupakan tindak pemerkosaan. Atas dasar itulah kami akan lapor," tuturnya.

Saat ini, pihak Neneng akan bersiap untuk melakukan BAP terkait kasus ini. Proses tersebut, akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Belum tahu kapan, tapi sebentar lagi akan ada proses BAP. Kami akan segera proses kasus ini," kata Eka.

Pada Senin 13 Mei 2013, Abdul mengajak Neneng berjalan-jalan ke kawasan Sawangan, Depok. Sesampainya mereka disana, Abdul diduga memaksa Neneng bersetubuh di sebuah mesjid.

"Neneng tidak kuasa menolak nafsu bejat Abdul. Pada saat itu tidak bisa lawan ya karena tidak sanggup melawan laki-laki,"ujar Kapolsek Pamulang, Kompol M Nasir waktu itu.

Disana, perbuatan tersebut tidak selesai karena kepergok oleh penjaga masjid yang menyuruh mereka pulang. Selanjutnya, Abdul mengajak Neneng ke daerah Pamulang dan disanalah peristiwa pemotongan kelamin tersebut terjadi.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Neneng Nurhasanah (22) tersangka pemotong kelamin Abdul Muhyi selama 2 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara.

"Memutuskan Neneng Binti Nacing melanggar pasal 352 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi dengan masa kurungan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar ketua majelis hakim Bambang Edi Supriyanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Tangerang.


(rni/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads