"Memutuskan Neneng Binti Nacing melanggar pasal 352 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara dikurangi dengan masa kurungan. Dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar ketua majelis hakim Bambang Edi Supriyanto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro PN Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (22/10/2013).
Β
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menghilangkan pasal 361 KUHP tentang pencurian. Menurut hakim, pada saat kejadian Neneng tidak pernah bermaksud untuk mengambil HP Muhyi yang dititipkan kepadanya sebelum peristiwa itu terjadi.
"Sebelum terdakwa mengembalikan, saksi korban telah meninggalkannya terlebih dahulu," kata Bambang.
Selain itu, selama persidangan Neneng bersikap kooperatif, dan mengakui semua yang telah diperbuat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman.
Mendengar putusan tersebut, Neneng yang selama persidangan menundukkan kepalanya langsung berdiri dan dengan santai menghampiri kuasa hukum.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," kata Neneng pelan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan ini akan mengajukan banding. "Kami akan mengajukan banding terhadap putusan ini yang Mulia," tutur Jaksa Saprudin.
Keluarga Abdul Muhyi yang ikut hadir mendengarkan sidang terlihat tak puas. Usai pembacaan putusan, raut kekecewaan terpancar dari wajah mereka.
"Kami tidak puas dengan putusan ini. Ini jauh sekali dari tuntutan. Seharusnya dia dihukum seberat-beratnya," kata Rahmat, paman Muhyi seusai sidang.
"Dia hanya dihukum 2 setengah tahun, sementara keponakan saya cacat seumur hidup. Itu tidak adil untuk keluarga kami," tegasnya.
Sayang, Muhyi sendiri tidak hadir karena belum pulang ke rumah sejak Senin kemarin.
"Dia merasa tertekan dan kecewa dengan tuntutan yang hanya 5 tahun. Padahal dia berjanji untuk menghadiri sidang pada hari ini, tetapi hingga saat ini keluarga pun tidak mengetahui dimana ia sekarang. Apalagi mendengar putusan ini. Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kecewanya dia," sambung Rahmat emosi.
Sementara Kuasa Hukum Neneng, Eka Purnama Sari mejelaskan maksud pikir-pikir tersebut usai persidangan. Menurutnya, hukuman 2 tahun 6 bulan masih terlalu berat, mengingat Neneng merupakan korban perkosaan.
"Karena dia melakukan perbuatan tersebut untuk membela diri. Karena itu kami masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk putusan ini," kata Eka.
Usai persidangan, Neneng didampingi keluarga dan kuasa hukum meninggalkan ruang sidang. Tak tampak raut kesedihan dari wajah Neneng, dari awal hingga usai persidangan air mukanya terlihat datar, sampai akhirnya dia memasuki mobil tahanan.
(rii/ega)











































