Vonis MK soal BPK Ditunda Jumat

Vonis MK soal BPK Ditunda Jumat

- detikNews
Rabu, 10 Nov 2004 10:40 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa kewenangan antarlembaga tentang pengangkatan ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang rencananya dibacakan Rabu (10/11/2004), ditunda menjadi Jumat (12/11/2004).Demikian dinyatakan ketua majelis hakim Jimly Asshiddiqie dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang dimulai pukul 09.00 dan dihadiri lengkap oleh 9 hakim MK.Pemohon gugatan ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang diwakili oleh Maruar Batubara dan Wayan Sudita. Termohon adalah DPR dan pemerintah. Tapi wakil kedua lembaga tidak muncul karena memang tidak ada kewajiban menghadiri sidang pembacaan putusan.Menurut Jimly, putusan terpaksa ditunda karena dua alasan. Pertama, setelah dua kali rapat permusyawaratan hakim (RPH), belum tercapai kesimpulan final. Jadi belum bisa ditetapkan putusan yang bersifat tetap dan mengikat. "Kedua, ternyata perkara yang menyangkut lembaga tinggi negara menjadi semakin serius. Jadi membutuhkan pembahasan yang lebih mendalam," kata Jimly.Selain hal di atas, faktor lainnya adalah ada seorang anggota hakim yang belum mempelajari kasus ini. "Pak Laica sepulang dari Jerman pekan lalu jatuh sakit," terang Jimly.Usai sidang, menjawab pertanyaan wartawan Jimly menyatakan bahwa sampai sesaat sebelum sidang dimulai, masih belum tercapai kesepakatan antarhakim mengenai kasus tersebut. "Sehingga kami sepakat untuk menunda pembacaan final dan mengikat ini pada Jumat pagi. Selama dua hari ini, mulai hari ini dan besok, RPH akan kembali digelar. Mengingat masalahnya penting, MK sejak awal sudah berketetapan akan memutuskan kasus ini sesegera mungkin," papar Jimly.Menurutnya, waktu yang tersedia sebelum dimulainya libur lebaran hanya hari Jumat. "Kalau diputuskan setelah hari Jumat, artinya baru 10 hari lagi kami membuka sidang. Kami khawatir penundaan itu akan mengganggu pelaksanaan tugas-tugas pelaksanaan BPK," tutur pria bergelar profesor ini.Dikatakanya, apabila nanti sampai hari Jumat belum ada kesepakatan juga, tidak tertutup kemungkinan putusan akan tetap dibacakann dengan dissenting opinion (perbedaan pendapat).Apa yang krusial dalam kasus ini? "Itu rahasia. You nggak boleh tanya isi perdebatan hakim," kilah Jimly. (nrl/)


Berita Terkait