Dalam sidang gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus), penggugat masih menggunakan dalil gugatan penggugat terdahulu. Mereka menganggap kata kopitiam sebagai kata umum.
"Kami minta pembatalan itu karena dua kata 'kopitiam' itu bersifat umum," ujar kuasa hukum penggugat Firdaus, di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (22/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang dulu kan yang mengajukan adalah perhimpunan, dan majelis menganggap penggugat dulu tidak punya legal standing. Sedangkan kami sudah punya," ucapnya.
Atas gugatan itu, kuasa hukum pemegang merk Kopitiam, Susi Tan, menanggapinya dengan santai. Dia yakin karena sudah memenangkan gugatan terdahulu hingga tingkat PK. Sidang dengan ketua majelis hakim Aroziduhu Waruwu, sedianya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda perbaikan permohonan gugatan.
"Kita ikuti saja, kita kan sudah punya dua putusan yang terdahulu," tutur Susi.
Meski MA telah selesai memutuskan sengketa merek dagang kopitiam, tetapi MA terpecah. Kelima hakim agung yang mengadili dalam putusan yang diketok pada 20 Maret 2013 tidak bulat. Meski demikian, merek 'kopitiam' hanya boleh dipakai oleh Abdul Alex Soelystio.
(rvk/asp)