Bingung Dapat Uang Banyak, Herry Simpan Hasil Rampokan di Kandang Ayam

Satpam Otaki Perampokan Rp 900 Juta

Bingung Dapat Uang Banyak, Herry Simpan Hasil Rampokan di Kandang Ayam

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 15:29 WIB
Bingung Dapat Uang Banyak, Herry Simpan Hasil Rampokan di Kandang Ayam
Solo -

Satpam Herry Winarno menjadi otak perampokan brankas uang di gudang minyak yang dijaganya sendiri. Namun setelah berhasil menggasak uang senilai Rp 900 juta lebih, para pelaku justru kebingungan tempat menyimpannya. Akhirnya uang itu disimpan di kandang ayam.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (20/10) petang dilaporkan terjadi perampokan di gudang minyak milik CV Vinoli Makmur di Karanganyar. Saat itu gudang hanya dijaga satpam, Herry Winarno. Dilaporkan bahwa setelah melumpuhkan Herry, perampok membongkar brankas berisi uang tunai milik perusahaan menggunakan las. Uang sejumlah lebih dari Rp 900 juta dibawa lari.

Namun akhirnya terungkap perampokan itu diotaki oleh Herry. Dia dan dua kawannya saat ini sudah ditahan oleh Polres setempat dan ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang itu adalah Herry Winarno (27), Tri Nuryanto (27) dan Ariyadi (23). Ketiganya berasal dari Desa Sumberrejo, Kecamatan Kerjo, Karanganyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada kebingungan para pelaku ketika mengetahui jumlah uang yang berhasil dibawa kabur dari gudang tersebut. Rupanya mereka tidak mengira jumlah yang dalam brankas tersebut sebegitu banyak, sehingga mereka menjadi kebingungan untuk menyimpan maupun menggunakannya.

"Semua hasil rampokan disimpan di rumah tersangka HW (Herry Winarno -red). Disimpan di kandang ayam di rumah HW. Dari pengakuannya, mereka ternyata bingung untuk memanfaatkan uang itu. Mereka tidak menyangka uang yang berhasil dibawa sebanyak itu," ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Martireni Narmadiana, kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (22/10/2013).

Saat ini, ketiga pelaku masih berada dalam tahanan Polres Karanganyar. Ketiganya masih akan terus dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan apakah masih ada orang lain yang mungkin terlibat.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Sedangkan tentang kasus hukumnya, ketiga tersangka akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukumannya.maksimal 15 tahun penjara," lanjut Martireni.

(mbr/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini