Sengketa Merek, Autoblackthrough Tetap Dipegang PT Djarum

Sengketa Merek, Autoblackthrough Tetap Dipegang PT Djarum

Rivki - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 15:24 WIB
Sengketa Merek, Autoblackthrough Tetap Dipegang PT Djarum
Jakarta -

Perusahaan rokok PT Djarum memenangkan gugatan sengketa merek 'Autoblackthrough'. Alhasil pagelaran otomotif yang diselenggarakan perusahaan rokok asal Kudus itu tetap boleh memakai nama 'Autoblackthrough'

Gugatan tersebut diajukan oleh Lie Reza Aliwarga sebagai pemilik lisensi merk 'Autoblackthrough'. Tetapi apa daya majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) menganggap gugatan dari penggugat tidak diterima.

"Majelis berkeyakinan bahwa penggugat pemegang lisensi merk tidak mempunyai legal standing. Karena pemegang lisensi harus terdaftar di Dirjen Haki," kata ketua majelis hakim Gosen Butar-butar di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (22/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis menganggap kalau Reza selaku penggugat tidak mempunyai kedudukan yang sah untuk menggugat. Alasannya lisensi merk tersebut belum terdaftar di Dirjen Haki.

"Dengan demikian majelis menganggap penggugat tidak memiliki legal standing," ucapnya.

Atas kemenangan PT Djarum, kuasa hukum penggugat, Jaswin Damanik masih belum tahu apakah ingin mengajukan kasasi atau tidak. Sementara Kuasa hukum PT Djarum, Musa Sinambela, mengaku keputusan itu sudah tepat.

Sengketa merek dagang antara Lie Reza H Aliwarga dengan Djarum ini sudah berlangsung sejak awal Juli. Ketika itu, penggugat mengklaim sebagai pemegang lisensi merek 'Autoblackthrough' berdasarkan perjanjian dengan Adhi Soebekti tertanggal 12 Oktober 2009.

(rvk/asp)


Berita Terkait