Keduanya tersangka ini ditangkap atas kasus yang sudah lama sekali terjadi yakni pada April 2012 lalu. Siapakah kedua orang tersebut?
"Ini kasus lama. Ingat tidak dua pegawai pajak berekening gendut Denok dan Totok. Inilah dia," bisik sumber detikcom yang juga merupakan pegawai Ditjen Pajak, Selasa (22/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan hasil analisis yang sama diserahkan kepada Itjen Kemenkeu. Hasilnya, Denok dan Totok terbukti menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 500 juta.
Tersangka Denok Taviperiana berdasarkan data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kekayaan sampai Rp 5,5 miliar.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan kedua pegawai Ditjen Pajak Denok dan Totok sudah diterbitkan setahun yang lalu.
Hal ini diakui juga oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus. Kasus yang melibatkan mantan pegawai pajak berinisial βDβ dan βTβ itu mulai terungkap sejak 2011 lalu yang awalnya berasal dari laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) oleh PPATK.
"Sesuai dengan kewenangannya, Ditjen Pajak kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan Disiplin PNS sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dengan mengusulkan ke Kementerian Keuangan agar pegawai yang bersangkutan diberhentikan," katanya.
Seolah-olah kasus baru, Mabes Polri melaporkan telah menangkap dua pegawai pajak di kantor pelayanan pajak perusahaan masuk bursa berinisial T dan D. Keduanya diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari perusahaan PT SAIPP.
"Keduanya menerima suap untuk mengurus restitusi pajak sebesar Rp 21 miliar," kata Kasubdit Money Laundering Dit Eksus Polri Kombes Agung Setya kemarin.
Penangkapan kemarin pagi di kediaman pelaku di Condet dan Rawamangun pukul 05.30 WIB. "Kedua tersangka ditahan," terang Agung.
(dru/mad)