Cari Dana Karaoke, 3 Remaja Tebas Pemotor Pakai Pemotong Es Batu

Cari Dana Karaoke, 3 Remaja Tebas Pemotor Pakai Pemotong Es Batu

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 15:16 WIB
Cari Dana Karaoke, 3 Remaja Tebas Pemotor Pakai Pemotong Es Batu
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Tiga remaja belasan tahun di Semarang terpaksa berurusan dengan polisi karena berbuat sadis. Mereka tega merampas kendaraan korbannya dengan membacokkan golok dengan mata tajam bergerigi.

Tiga tersangka tersebut adalah Zainal Arifin (18) warga Jalan Cumi-cumi Raya No 3 RT 3 RW VII, Bandanharjo, Semarang Utara, Muhammad Fida Enggal Satriaji (19) warga Jalan Kesehatan II No 1 RT 11 RW III, Kuningan, Semarang Utara, dan pelaku paling muda adalah IF (15) warga Petek, Semarang yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP.

Menurut pengakuan tersangka, mereka biasanya beraksi dalam dua kelompok berisi tiga dan empat orang. Aksi yang dilakukan cukup sadis, yaitu mendekati motor korban yang sedang melaju kemudian menyabetkan golok bergerigi yang biasa digunakan untuk memotong es.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi terakhir mereka dilakukan 30 September lalu. Saat itu sekitar pukul 01.30 WIB mereka mendekati motor korban, Zainal Abidin Annur di dekat trowongan USM di Jalan Soekarno-Hatta. Tanpa segan-segan golok yang mereka bawa langsung disabetkan ke tangan korban. Ketika korban terjatuh, dengan cepat pelaku membawa kabur motor korban.

"Saya joki motor, teman saya, Bobi (DPO) yang membacok," kata Arifin di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2013).

Tidak hanya melakukan pencurian disertai kekerasan, Arifin cs juga kerap melakukan penjambretan. Hasil kejahatan mereka kemudian dijual kepada penadah yang mereka kenal bernama Nanda dan Gundul.

"Satu motor biasanya dia beli Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ujar remaja yang baru keluar penjara dua bulan lalu itu.

"Hasilya dibagi tujuh untuk karaoke," imbuhnya.

Kapolrestabes Semarang Kombes pol Djihartono mengatakan, dari belasan lokasi aksi kejahatan Arifin CS di Semarang, beberapa di antaranya ada di kawasan Tugu Muda, Sampangan, pasar Johar, Jalan Pahlawan, Masjid Agung Jawa Tengah, dan Jalan Dr. Cipto.

"Sasarannya pengendara motor yang melintas di jalan gelap," kata Djihartono.

Dalam penangkapan tersangka, Arifin ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu pihak kepolisian masih mencari 4 orang anggota Arifin cs yang masih belum tertangkap.

(alg/trw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini