Tiga tersangka tersebut adalah Zainal Arifin (18) warga Jalan Cumi-cumi Raya No 3 RT 3 RW VII, Bandanharjo, Semarang Utara, Muhammad Fida Enggal Satriaji (19) warga Jalan Kesehatan II No 1 RT 11 RW III, Kuningan, Semarang Utara, dan pelaku paling muda adalah IF (15) warga Petek, Semarang yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SMP.
Menurut pengakuan tersangka, mereka biasanya beraksi dalam dua kelompok berisi tiga dan empat orang. Aksi yang dilakukan cukup sadis, yaitu mendekati motor korban yang sedang melaju kemudian menyabetkan golok bergerigi yang biasa digunakan untuk memotong es.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya joki motor, teman saya, Bobi (DPO) yang membacok," kata Arifin di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2013).
Tidak hanya melakukan pencurian disertai kekerasan, Arifin cs juga kerap melakukan penjambretan. Hasil kejahatan mereka kemudian dijual kepada penadah yang mereka kenal bernama Nanda dan Gundul.
"Satu motor biasanya dia beli Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta," ujar remaja yang baru keluar penjara dua bulan lalu itu.
"Hasilya dibagi tujuh untuk karaoke," imbuhnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes pol Djihartono mengatakan, dari belasan lokasi aksi kejahatan Arifin CS di Semarang, beberapa di antaranya ada di kawasan Tugu Muda, Sampangan, pasar Johar, Jalan Pahlawan, Masjid Agung Jawa Tengah, dan Jalan Dr. Cipto.
"Sasarannya pengendara motor yang melintas di jalan gelap," kata Djihartono.
Dalam penangkapan tersangka, Arifin ditembak kaki kanannya karena berusaha kabur. Mereka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu pihak kepolisian masih mencari 4 orang anggota Arifin cs yang masih belum tertangkap.
(alg/trw)










































