"Biar nggak banyak cakap lagi dia kalau di penjara. Kami sudah capek dengar dia cuap-cuap itu. Sudahlah, jebloskan saja ke penjara," tutur Ruhut usai Paripurna di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Selama ini ada anggapan KPK kekurangan bukti untuk menahan Anas. Namun dengan dipanggilnya Marzuki diharapkan bukti yang dibutuhkan KPK sudah cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruhut berharap KPK tidak ragu lagi menjatuhi hukuman berat jika Anas terbukti bersalah dalam kasus Hambalang. Seperti halnya Ahmad Fathanah yang dituntut 17,5 tahun penjara.
"Walaupun bisa banding, tapi memang ada yang hukumanya turun kalau sudah divonis KPK? Yang ada malah makin nambah. Kalau mau hukumannya turun, silakan aja pakai rok," pungkasnya.
(bag/van)











































