Pembunuhan sadis yang dilakukan Roni Ali (21) terhadap istrinya Ririn dilatarbelakangi cemburu buta. Sebelum menggorok leher istrinya, Roni sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Saya pernah memukul dan membakar tangan Ririn dengan rokok karena saya cemburu," kata Roni seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dilansir website MA dan dikutip detikcom, Selasa (22/10/2013).
KDRT yang sering dilakukan Roni berujung gugatan cerai yang dilayangkan Ririn. Selain itu, Ririn juga mempermasalahkan perwalian anak hasil perkawinan mereka. Namun dalam SMS yang dikirim ke Ririn, Roni tidak mau diceraikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cemburu Rino tidak terbendung saat mendengar Ririn pernah berjalan-jalan dengan lelaki lain. Hingga datanglah peristiwa berdarah tersebut pada 9 Juli 2010 yaitu Rino menusuk tubuh dan menggorok leher terdakwa hingga tewas.
"Saya tidak merasa menyesal, saya tidak merasa bersalah," kata Rino.
PN Poso menjatuhkan vonis mati kepada Roni dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Tetapi vonis itu dibatalkan oleh MA.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis kasasi pada 6 September 2011 oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.
(asp/trw)










































