Dalam eksepsinya, penasihat hukum Sutiyoso, Mustafa Kamal Singadirata mempermaslahkan titel Sutiyoso dan tanggal lahir yang salah penulisan. Selain itu, ia mempermasalahkan waktu pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU kemudian ke PN Semarang yang dianggap tidak sesuai UU Pemilu Tahun 2012.
Menanggapi hal tersebut, dari tim JPU, Sarifa mengatakan tidak ada masalah dalam waktu pelimpahan berkas dan untuk keslahan titel serta tanggal lahir tidak bisa dijadikan bahan pertimbangan dakwaan.
"Keberatan harus dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan," kata Safira dalam persidangan di PN Semarang, Selasa (22/10/2013).
Mustafa tetap menganggap jaksa dan penyidik agak teledor menangani perkara. "Tanggal lahir salah, titel salah, masak jaksa salah. Ini menyangkut nasib masa depan orang," tegasnya.
Sidang yang dipimpin hakim ketua, Fathul Bahri berlangsung kurang dari 20 menit, usai persidangan. Sutiyoso langsung keluar ruangan dan meninggalkan PN Semarang dengan mobilnya.
Sidang putusan sela akan dilanjutkan hari Rabu (22/10) besok karena menurut UU Pemilu nomor 8 tahun 2012 pasal 263, persidangan harus sudah putusan paling lama tujuh hari.
Sutiyoso selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diadili karena dianggap melakukan kampanye di luar jadwal saat berorasi di acara halal bihalal di lapangan Sabrangan, Gunungpati Semarang, Minggu, 1 September 2013 lalu.
(alg/trw)











































