"Ditarik tidaknya RUU Pilpres dari Prolegnas akan diputuskan dalam paripurna terdekat," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin sidang paripurna, Selasa (21/10/2013).
Penundaan dilakukan karena tidak ada kesepakatan anggota dewan. Dalam paripurna sejumlah anggota fraksi melakukan interupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, aturan Pilpres perlu dilakukan penyesuaian. "Apabila tidak ada penyesuaian kami khawatir Pemilu akan bermasalah," ujarnya.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Legislasi Anna Muawanah menyampaikan laporan penarikan 2 RUU dalam Prolegnas 2013 yakni RUU tentang perubahan atas UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dan RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baleg memaparkan keputusan rapat pleno 3 Oktober menarik draf RUU Pilpres dari Prolegnas disertai catatan yakni Fraksi PPP dan Hanura tetap meminta pembahasan dilanjutkan dan tidak ikut dlam pengambilan keputusan.
Sedangkan Fraksi PKS dan Gerindra tidak menyetujui keputusan untuk menghentikan pembahasan penyusunan draf RUU Pilpres. Sementara 5 fraksi lainnya yakni Demokrat, Golkar, PDIP, PAN dan PKB tidak melanjutkan pembahasan penyusunan draf RUU 42/2008 tentang Pilpres.
(fdn/van)











































