Roni menikamkan badik ke tubuh istrinya, Ririn, berkali-kali. Sebagai penutup, Roni menggorok leher istrinya yang bernama lengkap Rezky Fitriyani Muchlis itu.
"Menusukkan pisau ke leher korban sebanyak dua kali agar cepat meninggal," kata Roni seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dilansir website MA dan dikutip detikcom, Selasa (22/10/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak merasa menyesal," ujarnya.
Kepada majelis hakim, Roni mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Badik yang dibawanya merupakan adat kebiasaan setempat. Usai menggorok istrinya, Roni lalu menyerahkan diri ke polisi. Dia baru tahu istrinya meninggal setelah di kantor polisi.
"Alhamdulillah, karena mati hari Jumat akan masuk surga," klaim Roni.
PN Poso menjatuhkan vonis mati kepada Roni dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Tetapi dibatalkan oleh MA.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis kasasi pada 6 September 2011 oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.
(asp/nrl)










































