Gorok Istrinya Hingga Tewas, Roni: Saya Tidak Menyesal...

Gorok Istrinya Hingga Tewas, Roni: Saya Tidak Menyesal...

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 13:33 WIB
Gorok Istrinya Hingga Tewas, Roni: Saya Tidak Menyesal...
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Roni Ali (21) lolos dari hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebab Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati dan menurunkannya menjadi 20 tahun penjara.

Roni menikamkan badik ke tubuh istrinya, Ririn, berkali-kali. Sebagai penutup, Roni menggorok leher istrinya yang bernama lengkap Rezky Fitriyani Muchlis itu.

"Menusukkan pisau ke leher korban sebanyak dua kali agar cepat meninggal," kata Roni seperti tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang dilansir website MA dan dikutip detikcom, Selasa (22/10/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sewaktu menikam Ririn, Roni merasakan perasaan yang bercampur aduk, ada rasa kasihan, sayang dan sakit hati. Namun Roni tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

"Saya tidak merasa menyesal," ujarnya.

Kepada majelis hakim, Roni mengaku tidak merencanakan pembunuhan tersebut. Badik yang dibawanya merupakan adat kebiasaan setempat. Usai menggorok istrinya, Roni lalu menyerahkan diri ke polisi. Dia baru tahu istrinya meninggal setelah di kantor polisi.

"Alhamdulillah, karena mati hari Jumat akan masuk surga," klaim Roni.

PN Poso menjatuhkan vonis mati kepada Roni dan dikuatkan oleh pengadilan tinggi. Tetapi dibatalkan oleh MA.

"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis kasasi pada 6 September 2011 oleh Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.

(asp/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini