Tindak Lanjuti Perpu MK, KY Bentuk Tim Pengkaji dan Draf Juklak

Tindak Lanjuti Perpu MK, KY Bentuk Tim Pengkaji dan Draf Juklak

Rivki - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 13:05 WIB
Tindak Lanjuti Perpu MK, KY Bentuk Tim Pengkaji dan Draf Juklak
Jakarta -

Komisi Yudisial (KY) sedang menyusun draf peraturan yang sesuai dengan fungsi KY dalam Perpu penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu guna menindaklanjuti Perpu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 24/ 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

"KY sedang menyusun draf berbagai peraturan pelaksana yang diamanatkan Perpu kepada KY. Saat ini tim sedang berjalan," kata Jubir KY Asep Rahmat Fajar dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (22/10/2013).

Asep mengatakan, pihaknya juga sudah membentuk tim pengkaji Perpu. Asep menambahkan, akhir minggu lalu KY sudah mengadakan rapat awal membahas tim pengkaji Perpu yang disahkan oleh Presiden SBY di Yogyakarta pada 17 Oktober silam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KY sudah rapat awal membahas materi Perpu itu. Salah satu keputusannya adalah sudah dibentuk tim untuk mengkaji (Perppu)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, KY dilibatkan terkait pengawasan dan rekruitmen hakim MK sesuai Perpu No 1/2013. Dalam Perpu itu KY juga berhak menentukan Majelis Kehormatan MK yang sifatnya permanen. Dalam poin pengawasan itu, Majelis Kehormatan MK nantinya dibentuk bersama oleh MK dan KY dengan susunan terdiri atas mantan Hakim MK, praktisi hukum, akademisi yang berlatar belakang hukum, dan tokoh masyarakat.

(rvk/asp)


Berita Terkait