"Di dalam UU, (capres) independen itu tidak diatur. Kita harapkan diamandemen. Orang bebas bisa ikut," ujar Gubernur Lemhannas Budi Susilo Soepandji di kantornya, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2013).
Menurut Budi, sistem perpolitikan Indonesia saat ini mengharuskan pimpinan negara melalui jalur parpol yang dipilih dari aspirasi masyarakat. Calon itu berasal dari kader parpol atau juga sosok yang yang berasal dari luar parpol yang dianggap mewakili aspirasi rakyat.
"Model di Eropa orang-orang yang profesional, di Amerika orang yang pantas jadi presiden. Sistem di Indonesia harus mengikuti jalur parpol. Orang independen yang diamati oleh parpol," terangnya.
Terkait proses rekrutmen dan kaderisasi parpol, Budi menilai perlu ada pembenahan ke arah yang lebih baik. Pembelajaran soal nilai kebangsaan perlu ditingkatkan secara terus-menerus.
"Sehingga nilai-nilai yang ada ini sangat mempengaruhi sistem pendidikan dan rekrutmen yang ada di parpol dan Lemhannas akan memberikan kontribusinya," kata Budi.
(tfq/nrl)











































