Roni dengan membabi buta menghabisi istrinya yang bernama lengkap Rezky Fitriyani Muchlis di rumah mereka di Jalan Pulau Sabang, Poso, Sulawesi Tengah, pada 9 Juli 2010.
Pemicunya karena Ririn tidak juga membukakan pintu selama 15 menit. Setelah Ririn membuka pintu, Roni naik pitam dan langsung memeluk Ririn dan menarik istrinya ke dalam kamar. Di kamar, Roni memarahi tetapi Ririn malah memalingkan muka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu badik itu ditarik lagi dan menusuk berkali-kali di tubuh korban. Terakhir Roni menggorok leher sebelah kanan perempuan yang telah memberinya seorang anak itu.
Mendengar keributan ini, keluarga yang ada di luar kamar pun masuk ke kamar dan mendapati Roni berlumuran darah. Roni langsung berlari dan menemui tetangganya, Rudi, dan minta diantarkan ke kantor polisi setempat.
"Rudi, antar saya ke Polres. Habis saya tikam istriku," kata Roni seperti tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website MA, Selasa (22/10/2013).
Tusukan tidak berperikemanusiaan ini membuat nyawa Ririn melayang.
Pada 17 Maret 2011, Pengadilan Negeri (PN) Poso menjatuhkan vonis mati kepada Roni. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Palu pada 19 Mei 2011. Atas vonis ini, Roni lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
"Mengadili sendiri, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara," putus majelis kasasi pada 6 September 2011.
Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan. Alasan meringankan hukuman yaitu Roni menyerahkan diri ke polisi setelah pembunuhan. Selain itu, Roni berterus terang dan masih muda.
"Pidana mati bertentangan dengan konvensi hak-hak sipil dan politik juga hanya dijatuhkan terhadap perkara-perkara khusus dengan sanksi khusus pula," kata majelis hakim dalam pertimbangannya.
(asp/nrl)











































