"Ya keluarga cuma bisa berdoa, mudah-mudahan pada saat vonis nanti, bapak mendapat keputusan yang seadil-adilnya," ujar Sefti di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (22/10/2013).
Sefti yang mengenakan terusan warna ungu ini datang ke kantor KPK untuk menjenguk Fathanah yang ditahan di rutan yang ada di kantor antikorupsi tersebut. Awalnya Sefti cukup tegar dan sesekali tersenyum dalam menjawab pertanyaan wartawan, namun ketika sudah menyinggung lebih jauh mengenai nasib keluarganya, mata pelantun lagu Papa Kini Sendiri (PKS) ini berkaca-kaca.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total jumlah tuntutan jaksa untuk terdakwa Ahmad Fathanah adalah 17 tahun 6 bulan penjara. Ada empat alasan mengpa jaksa menuntut Fathanah dengan hukuman seberat itu.
Penuntut umum pada KPK, Rini mengurai empat alasan tersebut. Menurut Rini, perbuatan yang dilakukan Fathanah justru di saat negara sedang menyatakan genderang perang terhadap korupsi. Selain itu, korupsi secara terorganisir yang dilakukan Fathanah dalam kasus suap impor daging sapi merugikan peternak lokal.
Selain itu, Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq dianggap lebih memihak pada pengusaha-pengusaha impor. Mereka berusaha membantu pengusaha untuk bisa mendapatkan izin impor.
Fathanah pernah dihukum dua kali dalam perkara yang berbeda. Pertama pada 2005, teman dekat Luthfi Hasan Ishaaq ini dihukum dalam kasus penipuan di Indonesia. Sedangkan tahun 2008, Fathanah terjerat kasus illegal traficking di Australia.
(fjr/lh)