Sempat Divonis Bebas, Kakek Berusia 78 Tahun yang Mencabuli Balita Dibui

Sempat Divonis Bebas, Kakek Berusia 78 Tahun yang Mencabuli Balita Dibui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 10:26 WIB
Sempat Divonis Bebas, Kakek Berusia 78 Tahun yang Mencabuli Balita Dibui
Jakarta - Meski usia sudah menapak senja, tetapi Mali tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Sempat divonis bebas, kakek usia 78 tahun itu akhirnya dihukum Mahkamah Agung (MA) karena mencabuli anak usia 4 tahun.

Seperti dilansir website MA, Selasa (22/10/2013), syahwat warga Pasuruan, Jawa Timur, itu tidak terbendung saat melihat cucunya tengah bermain dengan korban pada 17 Desember 2010 lalu. Lantas Mali memanggil korban dan keduanya masuk ke dalam kamar dengan diiming-imingi akan diberi air putih.

Di dalam kamar tersebut, Mali mencabuli korban sehingga korban kesakitan dan menangis. Mengetahui hal ini, Mali panik dan menyuruh korban pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan hal tersebut ke ibunya. Mali pun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 21 Juni 2010, Kejaksaan Negeri Bangil menuntut 5 tahun penjara karena Mali melanggar Pasal 82 UU 23/2012 tentang Perlindungan Anak. Namun tuntutan ini tidak dipenuhi, Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan membebaskan Mali.

Lantas jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan dengan Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," putus majelis hakim yang diketuai Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja itu.

Majelis kasasi yang beranggotakan Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan itu memutuskan Mali bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sudah berusia lanjut," kata majelis dalam pertimbangannya.

Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat sekitar. Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi korban seperti anaknya sendiri.

(asp/nrl)


Berita Terkait