Seperti dilansir website MA, Selasa (22/10/2013), syahwat warga Pasuruan, Jawa Timur, itu tidak terbendung saat melihat cucunya tengah bermain dengan korban pada 17 Desember 2010 lalu. Lantas Mali memanggil korban dan keduanya masuk ke dalam kamar dengan diiming-imingi akan diberi air putih.
Di dalam kamar tersebut, Mali mencabuli korban sehingga korban kesakitan dan menangis. Mengetahui hal ini, Mali panik dan menyuruh korban pulang. Sesampainya di rumah, korban menceritakan hal tersebut ke ibunya. Mali pun digelandang ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dengan dengan Rp 60 juta subsider 1 bulan kurungan," putus majelis hakim yang diketuai Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja itu.
Majelis kasasi yang beranggotakan Dr Andi Samsan Nganro dan Dr Salman Luthan itu memutuskan Mali bersalah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa sudah berusia lanjut," kata majelis dalam pertimbangannya.
Adapun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan meresahkan masyarakat sekitar. Terdakwa seharusnya melindungi dan menyayangi korban seperti anaknya sendiri.
(asp/nrl)











































