Dirjen: 2 Orang yang Ditangkap Polisi Sudah Tak Bekerja Lagi di Kantor Pajak

Dirjen: 2 Orang yang Ditangkap Polisi Sudah Tak Bekerja Lagi di Kantor Pajak

Mikaela Credo - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 10:15 WIB
Jakarta - Dua orang yang dibekuk polisi atas dugaan suap Rp 1,6 miliar merupakan kasus lama, mereka bukan lagi pegawai pajak. Hal ini karena proses pemeriksaan yang butuh waktu, maka baru ditangkap oleh kepolisian kemarin (21/10/2013).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fuad Rahmany mengatakan, dua orang tersebut sudah non-aktif dari pegawai ditjen pajak Kemenkeu. Artinya dalam setahun terakhir, kedua pelaku sudah tidak lagi melakukan aktivitas kepegawaian.

"Selama ini kedua orang ini praktis sudah tidak bekerja lagi di kantor," ungkap Fuad saat dihubungi detikFinance, Selasa (22/10/2013)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan, sejak dinon-aktifkan, kedua pelaku selalu berurusan dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Mereka terus berurusan dengan kepolisian," tegasnya.

Kepala Humas Ditjen Pajak Kismantoro menambahkan, status pelaku dengan insial T dan D tersebut, saat penangkapan terjadi bukan lagi sebagai pegawai pajak.

"Sebenarnya meraka bekas pegawai DJP yang telah diberhentikan karena kena kasus lebih setahun, kemudian diproses Polri I dan mulai ditahan kemarin pagi," ujarnya.

(cre/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini