"Neneng Insya Allah siap jalani sidang ini, kemarin dia sudah bicara dengan kami," ujar kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari ketika dihubungi, Selasa (22/10/2013).
Dalam sidang pembacaan tuntutan Selasa (11/10) lalu, Neneng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Eka berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan ini dapat memberi keringanan bagi kliennya.
"Kami berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan hukuman Neneng. Karena fakta-fakta kejadian tersebut juga sudah dibuka semua dalam persidangan. Korban Muhyi juga sudah akui kalau dia lakukan kekerasan seksual," tambah Eka.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Neneng bersalah karena sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Atas 2 kasus tersebut, Neneng dituntut 5 tahun kurungan penjara. Neneng dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang pencurian.
(rii/tor)











































