Neneng Nurhasanah (22), terdakwa kasus pemotongan alat kelamin Selasa (22/10) siang ini akan menghadapi vonis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Wanita yang kerap mengenakan cadar ketika menjalani sidang ini, dijadwalkan akan mendengarkan vonis hakim sekitar pukul 13.00 WIB.
"Neneng Insya Allah siap jalani sidang ini, kemarin dia sudah bicara dengan kami," ujar kuasa hukum Neneng, Eka Purnama Sari ketika dihubungi, Selasa (22/10/2013).
Dalam sidang pembacaan tuntutan Selasa (11/10) lalu, Neneng dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 5 tahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Eka berharap agar majelis hakim dalam sidang putusan ini dapat memberi keringanan bagi kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Neneng bersalah karena sengaja memotong kelamin Abdul Muhyi, serta mengambil telepon genggam milik pria itu. Atas 2 kasus tersebut, Neneng dituntut 5 tahun kurungan penjara. Neneng dianggap melanggar Pasal 351 KUHP tentang kekerasan, serta Pasal 361 KUHP tentang pencurian.
(rii/tor)











































