Ketimbang Bentuk Densus Antikorupsi, Kuatkan 5 Direktorat Bareskrim

Ketimbang Bentuk Densus Antikorupsi, Kuatkan 5 Direktorat Bareskrim

Andri Haryanto - detikNews
Selasa, 22 Okt 2013 08:29 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengusulkan Polri membentuk Datasemen Khusus (Densus) Antikorupsi. Usulan ini mengacu kepada kesuksesan Densus 88/Antiteror dalam menindak kejahatan terorisme. Sejauh mana keharusan membentuk satuan ini?

"Memang tidak mudah mengkonsepkan Densus Antikorupsi, dimana letaknya nanti, mau di Bareskrim? Lalu, bagaimana yang di Polda dan Polres?" kata pengamat hukum Yenti Garnasih, dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/10/2013).

Di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri saat ini terdapat lima direktorat tindak pidana (Tipid); Tipid Umum membawahi kejahatan konvensional dan transnasional, Ekonomi dan Khusus (eksus) membawahi kejahatan dalam ranah ekonomi perbankkan, IT, dan juga perbankkan, Korupsi, Narkotika, dan Tertentu yang membawahi kejahatan terkait sumber daya alam seperti perkebunan, pertambangan, hutan, dan lingkungan hidup.

Masing-masing direktorat tersebut membawahi sub-sub direktorat yang fokus menangani tindak-tindak pidana. Menurut Yenti, keahlian-keahlian yang sudah ada tersebut seharusnya dapat dioptimalkan, khususnya di Tipikor.

"Dit atau unit Tipikor yang ada dikuatkan. Profesionalisme dan integritas penyidik Tipikor tingkatkan, dan tentu saja polisi sendiri harus bersih dari korupsi," jelas Yenti.

"Yang penting kuatkan integritas kesungguhan menangani korupsi, untuk apa bentuk densus kalau integritasnya tidak terjaga. Paling tidak dalam menangani korupsi bisa sejajar dengan KPK meski tidak punya kewenangan seperti KPK," imbuhnya.

(ahy/tor)


Berita Terkait