"Saya terpaksa dua kali ke sini karena ada salah ketik pada masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ujar Usman (51) saat ditemui detikcom sedang mengurus SIUP di PTSP Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (21/10/2013).
Usman menceritakan dirinya butuh waktu lima hari untuk mengurus perubahan SIUP CV Palapa Anugrah. Awalnya CV tersebut beralamat di daerah Kemanggisan, Jakarta Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedatangan di kantor wali kota sekitar pukul 11.00 WIB langsung memasukkan data ke front office PTSP. Usman harus menunggu lama hingga namanya dipanggil ke ruang Sudin KUMKP untuk validasi data dan tanda tangan kasudin.
"Prosesnya terlalu berbelit-belit dan birokratis sekali. Lebih bagus kalau di bawah semua. Apalagi untuk ke lantai tiga itu nggak ada lift, cukup melelahkan juga," ungkapnya.
Sementara hal yang sama juga diakui oleh Dali (52). Menurutnya jika proses pengurusan SIUP dapat diselesaikan satu hari, akan menghemat waktu.
"Kalau teman saya sebelum sidak ngurus SIUP sampai 12 hari," kata Dali.
Ia menuturkan dirinya baru pertama kali mengurus SIUP untuk CV bidang alat kesehatan di PTSP. Sejauh ini dirinya belum menemui kendala.
"Saya belum tahu berapa lama, karena ini masih menunggu antrean dan baru pertama kali ini saya ditugaskan mengurus SIUP, ini belum dipanggil lagi," tuturnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala PTSP Jakarta Timur, Husnul Chotimah mengaku belum dapat memenuhi permintaan Jokowi agar pelayanan SIUP dapat dilakukan dalam satu hari. Hal itu lantaran kewenangan validasi data-data dan persetujuan untuk SIUP berada di tangan tim teknis dan Kepala Sudin KUMKMP.
"Kalau sekedar penginputan data mungkin bisa selesai dalam satu hari. Tapi saat ini untuk validasi kita masih harus bertemu dan berhubungan dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk mencocokkan dokumen dengan bukti fisiknya," kata Husnul.
Husnul mengatakan permasalahan tersebut dilatari tidak adanya payung hukum. Sehingga peresmian TDP harus dilakukan oleh SKPD terkait.
"Saat ini PTSP online juga belum memiliki payung hukum, sehingga kita tidak bisa menandatangani sendiri. Perda untuk pengorganisasian PTSP ini belum ada. Kalau ada saya siap untuk mengerjakan itu," tandasnya.
(edo/tor)











































