"Dia secara aktif dalam impor sapi telah menelantar hak ekonomi peternak sapi sebagai kelompok masyarakat lemah yang seharusnya diberi kemudahan untuk memenuhi kebutuhan daging," ungkap wakil ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dihubungi, Selasa (22/10/2013).
Hal itu dianggap sebagai hal yang memberatkan dalam penyusunan tuntutan Ahmad Fathanah, sehingga secara kumulatif Fathanah dituntut hukuman kurungan selama 17,5 tahun. Sebagai pengusaha, sahabat Luthfi Hasan Ishaaq itu seharusnya ikut membantu para peternak lokal untuk bisa memenuhi kebutuhan daging.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencucian uang tersebut dilakukan Fathanah pada Januari 2011 hingga Januari 2013. Modus pencucian uang dilakukan dengan menempatkan, mentransfer, membayar, membelanjakan dengan jumlah transaksi Rp 38,709 miliar.
Jaksa mengatakan, nilai transaksi Rp 38,709 miliar tidak wajar dan tidak sesuai profil penghasilan Fathanah. Sahabat Luthfi Hasan ini tidak dapat membuktikan bahwa harta kekayaan dalam melakukan transaksi tersebut bukan dari tindak pidana.
"Sehingga patut diduga harta kekayaan terdakwa tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan komisi atau fee proyek yang diurus terdakwa atas persetujuan saksi Luthfi Hasan," jelas jaksa Ronald.
(kha/tor)










































